2 Alternatif Definisi Terorisme Versi Pemerintah
JAKARTA, iNews.id - Salah satu poin krusial dalam pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Terorisme, yaitu definisi terorisme. Pemerintah mengajukan dua alternatif definisi terorisme.
Ketua Tim Perumus Pemerintah RUU Antiterorisme, Enny Nurbaningsih mengatakan, dua definisi tersebut memperhatikan usulan dari berbagai pihak. Harapanya, definisi tidak multitafsir.
"Dua definisi tersebut adalah bentuk kesepakatan bulat dari pemerintah dan kami sudah memperhatikan dengan seksama usulan yang masuk," ujar Enny di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/5/2018).
Definisi terorisme alternatif pertama, yaitu terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas menimbulkan korban bersifat massal dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional.
Alternatif kedua, yaitu terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban bersifat massal dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional.
"Itu lah definisi terorisme yang bisa tercakup berdasarkan core crime Pasal 6 dan Pasal 7 UU Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme," ucapnya.
Sementara itu terkait motif politik, ideologi dan gangguan keamanan, dalam rumusan pemerintah sudah tercantum dalam konsideran dan penjelasan umum. Menurutnya, dalam penjelasan umum sudah menjelaskan tentang ancaman negara, politik dan ideologi serta kedepannya akan ditata kembali namun tidak boleh ada tafsir lain agar memudahkan dilakukannya penegakan hukum.
"UU Nomor 15 tahun 2003 ini sudah bagus, isinya menguatkan aspek pencegahan, penindakan sekaligus perlindungan korban terorisme masa lalu. Jangan sampai karena masalah definisi terorisme, pelaksanaannya tidak efektif," katanya.
Editor: Kurnia Illahi