6 Catatan Komnas HAM untuk Pembahasan RUU Terorisme
JAKARTA, iNews.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memberikan catatan kritis terhadap pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (RUU Terorisme). RUU yang masih jadi perdebatan alot antara DPR dan pemerintah itu harus tetap memberikan ruang pelindungan HAM, bukan mengabaikannya.
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam berharap ada perbaikan pada pasal-pasal pokok yang berhubungan erat dengan hak asasi manusia. Salah satu pasal krusial yang disorot yakni mengenai definisi terorisme.
”Definisi terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan teror atau rasa takut secara meluas, menimbulkan korban yang bersifat massal, dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran yang bersifat objektif, objek vital yang strategis atau lingkungan hidup, atau fasilitas publik atau fasilitas internasional,” kata Anam di Gedung Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (23/5/2018).

Secara keseluruhan ada enam catatan dari Komnas HAM terhadap RUU Tindak Pidana Terorisme yaitu, pertama, kemudahan akses dan prosedur terhadap korban masih tidak konsisten. Kedua, definisi yang digunakan dalam draft 14 Mei 2018 telah menghilangkan beberapa kata yang penting, yakni motif dan politik.
Ketiga, pasal terkait penangkapan perlu direvisi, terutama yang terkait dengan masalah waktu dan status pelaku selama penangkapan. Komnas HAM mempertanyakan penangkapan dan pemeriksaan yang diberi batas waktu 21 hari dan bisa diperpanjang 14 hari.