2 Anggota DPR Tersangka Kasus CSR BI-OJK Belum Ditahan, Ini Kata KPK
"Semoga tidak menyeberang bulan, tahun ya," ujar Asep.
Selain dugaan korupsi, KPK menduga kedua tersangka melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Keduanya diketahui memindahkan uang yang sedianya merupakan dana sosial, menjadi untuk kepentingan pribadi.
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, penyidik menerapkan Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Tak hanya itu, para tersangka turut disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor: Reza Fajri