Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK bakal Terbang ke Arab Saudi, Usut Korupsi Kuota Haji
Advertisement . Scroll to see content

2 Arahan Presiden Jokowi Sikapi Polemik KPK-Polri soal Pencopotan Brigjen Endar

Rabu, 05 April 2023 - 14:11:00 WIB
2 Arahan Presiden Jokowi Sikapi Polemik KPK-Polri soal Pencopotan Brigjen Endar
Presiden Jokowi meminta agar pencopotan Brigjen Endar Priantoro dari Direktur Penyelidikan KPK tidak membuat gaduh. (Foto: MPI/Raka Dwi Novianto)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) angkat suara terkait polemik pencopotan Brigjen Endar Priantoro dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hingga kini, KPK dan Polri beda sikap soal pencopotan tersebut.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginginkan Brigjen Endar tetap di KPK. Sementara KPK menegaskan tetap pada keputusannya yang telah mencopot Brigjen Endar dengan alasan telah disepakati 5 komisioner.

Brigjen Endar Priantoro (foto: MPI)
Brigjen Endar Priantoro (foto: MPI)

Setidaknya ada dua arahan atau hal yang ditegaskan Presiden Jokowi menyikapi polemik tersebut:

1. Mutasi Harus Sesuai Aturan dan Mekanisme

Presiden Jokowi meminta agar mutasi atau perpindahan perwira polisi ke KPK, dalam hal ini Brigjen Hendar, dilakukan sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku. Setiap institusi punya mekanisme, aturan, dan SOP.

"Kita harus tahu ya, di setiap institusi itu ada mekanismenya, ada aturan-aturan, SOP-nya ada semuanya. Jadi ikuti itu saja," kata Jokowi saat diwawancarai di Pasar Johar Baru, Jakarta Pusat, Rabu (5/4/2023).

2. Jangan Membuat Gaduh 

Jokowi mengharapkan, mutasi pegawai dari KPK ke Polri atau sebaliknya jangan sampai membuat kegaduhan. 

"Kita harapkan jangan sampai mutasi atau perpindahan itu membuat kegaduhan. Semuanya ada aturannya kok, dilihat aja di mekanisme aturannya seperti apa," ucapnya.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya telah mengirimkan surat yang ditujukan ke pimpinan KPK terkait jawaban pengembalian anggota Polri di lingkungan KPK. Surat bernomor: B/2725/IV/KEP./2023 ditandatangani Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo per tanggal 3 April 2023. 

Dalam surat itu, Polri memutuskan untuk tetap mempertahankan atau menugaskan Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan di KPK. 

"Sehubungan dengan rujukan di atas, bersama ini disampaikan kepada Pimpinan terkait penghadapan kembali Brigjen Pol Endar Priantoro, S.H., S.IK., M.Si. yang melaksanakan penugasan sebagai Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi," tulis surat Kapolri.

Penugasan Brigjen Endar sebagai Direktur Penyelidikan KPK berdasarkan semangat dari Polri yang terus berkomitmen untuk mendukung penguatan KPK dalam penanganan kasus-kasus korupsi. Polri juga sedang mempersiapkan calon-calon terbaik untuk pengisian Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK.

"Polri tengah mempersiapkan ruang jabatan yang dapat diisi oleh penyidik yang dikembalikan dari Komisi Pemberantasan Korupsi," tulis Kapolri.

Kapolri di suratnya juga menyebutkan Brigjen Endar telah memiliki pengalaman dan berkomitmen mengabdi dalam pemberantasan praktik korupsi di Indonesia. 

"Dengan pengalaman yang dimiliki Brigjen Endar, sebagai komitmen dan pengabdian terhadap pemberantasan korupsi, mohon kiranya untuk dapat bertugas di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi," tulis Kapolri.

Sementara KPK menegaskan tidak memperpanjang masa tugas Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan (Dirlidik). KPK juga telah mengirimkan surat pengembalian Brigjen Endar Priantoro ke Korps asalnya yaitu Polri.

Pimpinan KPK menolak keputusan Kapolri yang tetap menugaskan kembali Endar di lembaga antirasuah. Bahkan, KPK telah menunjuk Jaksa pada Kejaksaan Agung (Kejagung) Ronald Worotikan untuk mengisi jabatan Direktur Penyelidikan sebagai Pelaksana Tugas (Plt).

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri memastikan keputusan untuk memberhentikan dengan hormat Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan (Dir Lidik) dilakukan secara kolektif kolegial.

"Kami pastikan pengambilan keputusan penghentian dan penghadapan kembali Dir Lidik KPK dilakukan secara kolektif kolegial," kata Ali Fikri, Rabu (5/4/2023).

Aturan Penempatan Anggota Polri di KPK

KPK mengatur soal Kepegawaian, termasuk penempatan anggota Polri, tata cara dan jangka waktu penugasan PNS anggota Polri, serta pengembalian ke instansi induk.

Dalam Pasal 3 (2) Peraturan KPK Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kepegawaian KPK itu disebutkan, "Dalam hal diperlukan bagi penguatan tugas dan fungsi organisasi, Komisi dapat meminta dan menerima penugasan dari PNS dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."

Kemudian dalam Pasal 30 disebutkan "Pegawai Komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dikembalikan ke instansi induk apabila terbukti secara sah melakukan pelanggaran disiplin berat." Peraturan ini ditetapkan di Jakarta pada 27 Januari 2022 oleh Ketua KPK Firli Bahuri.

Selain itu dalam Pasal 11 disebutkan, Dalam upaya memenuhi kualifikasi persyaratan Jabatan, PNS dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) wajib mengikuti seleksi dengan syarat:

a. tidak sedang dalam proses pemeriksaan dan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dan/atau etik dalam jangka waktu 1 (satu) tahun terakhir,

b. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai Komisi atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta, 

c. mendapat izin dari pimpinan instansi induk, dan 

d. dinyatakan lulus seleksi.

PNS dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dinyatakan lulus seleksi, diangkat dalam jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penempatan PNS dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan berdasarkan kebutuhan yang ditentukan oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian).

Editor: Maria Christina

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut