2 Eks Stafsus Hanif Dhakiri Dicecar KPK terkait Pemerasan TKA
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa dua eks staf khusus Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) era Hanif Dhakiri, yakni Maria Magdalena dan Nur Nadlifah pada Selasa (15/7/2025). Dari pemeriksaan keduanya, penyidik mendalami soal waktu dugaan praktik pemerasan pengurusan tenaga kerja asing (TKA).
"Pemeriksaan masih seputar tentang perkara, apakah praktik-praktik dugaan pemerasan juga terjadi pada periode para saksi tersebut menjadi staf ahli," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan.
"Semuanya didalami secara umum," sambung dia.
Sebelumnya, Maria diperiksa selama hampir empat jam. Maria kemudian turun dari lantai dua yang merupakan tempat pemeriksaan saksi.
Saat keluar dari Gedung Merah Putih, Maria sudah ditunggu awak media. Namun, dia memilih tidak menjawab alias bungkam atas sejumlah pertanyaan yang dilayangkan.
Dia juga enggan menyebut jumlah pertanyaan penyidik selama pemeriksaannya ini. Dengan menenteng buku dan tas jinjing, Maria berjalan pergi mengabaikan pertanyaan wartawan.
Dalam perkara ini, KPK telah mengumumkan delapan orang sebagai tersangka, yakni Suhartono selaku Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker 2020-2023; Haryanto, selaku Dirjen Binapenta dan PKK 2024-2025; Wisnu Pramono sebagai Direktur PPTKA 2017-2019; Devi Angraeni, Direktur PPTKA 2024-2025.
Kemudian, Gatot Widiartono, Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian Tenaga Kerja Asing 2021-2025; Putri Citra Wahyoe, selaku Staf pada Direktorat PPTKA 2019-2024; Jamal Shodiqin selaku Staf Direktorat PPTKA 2019-2024 dan Alfa Eshad selaku Staf pada Direktorat PPTKA 2019-2024.
Editor: Reza Fajri