2 Hakim Beda Pendapat soal Usia Minimal Capres Cawapres 35 Tahun
JAKARTA, iNews.id - Dua Hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan dissenting opinion atau beda pendapat atas gugatan batas usia capres-cawapres. Gugatan tersebut bernomor perkara 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
PSI meminta agar MK mengubah batas usia Capres Cawapres menjadi 35 tahun dari 40 tahun. Permohonan tersebut ditolak oleh MK.
Kedua hakim yang menyatakan beda pendapat yakni Suhartoyo dan M Guntur Hamzah. Dalam pendapatnya mereka meminta agar gugatan PSI tidak diterima sejak awal dan diterima sebagian.
Suhartoyo mengatakan bahwa antara para pemohon dengan subjek hukum yang dikehendaki dalam petitum permohonannya tidak berhubungan.
Sehingga, menurutnya tidak adanya hubungan kausalitas antara hak konstitusional yang dimiliki para pemohon dengan norma undang-undang yang dimohonkan pengujian.
"Dengan demikian terhadap para pemohon tidak terdapat adanya anggapan kerugian baik aktual maupun potensial," ujar Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan di gedung MK, Senin, (16/10/2023).
Dia pun menegaskan seharusnya MK menegaskan permohonan a quo tidak memenuhi syarat formil dan menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.
"Para pemohon tidak relevan untuk diberikan kedudukan hukum atau legal standing dalam permohonan ini," katanya.
Sementara itu, Guntur hamzah meyakini gugatan PSI layak diterima sebagian.
"Seharusnya permohonan para pemohon dikabulkan sebagian, sehingga pasal a quo dinyatakan inkonstitusional bersyarat," ujarnya.
Guntur lantas membandingkan dengan sejumlah negara yang tak mempermasalahkan usia Capres-Cawapres minimal 35 tahun. Menurutnya, itu merupakan hak konstitusi.
"Penentuan batas usia capres/cawapres tidak diatur dalam konstitusi tetapi berada pada wilayah tafsir yang didasarkan pada prinsip konstitusionalisme dan jaminan atas hak konstitusional warga negara," ujar Guntur.
Editor: Faieq Hidayat