MK Tolak Gugatan Partai Garuda soal Batas Usia Capres-Cawapres
JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan batas usia capres dan cawapres yang diajukan Partai Garuda. Gugatan tersebut dengan nomor perkara 51/PUU-XXI/2023.
Pemohon meminta agar MK menegaskan batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK, Anwar Usman saat membacakan putusan di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, (16/10/2023).
Dalam konklusinya, Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo. Para pemohon memilki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.
"Pokok permohonan para Pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya," katanya.
Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang digelar di MK pada Senin (5/6/2023). Kuasa hukum Partai Garuda, Desmihardi menyebutkan, Partai Garuda sebagai peserta Pemilu 2024 hendak mencalonkan kepala daerah yang berusia di bawah 40 tahun untuk menjadi calon wakil presiden.