Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pakar Hukum Tuding Suhartoyo Ketua MK Ilegal, Minta 9 Hakim Mundur
Advertisement . Scroll to see content

MK Tolak Gugatan Partai Garuda soal Batas Usia Capres-Cawapres 

Senin, 16 Oktober 2023 - 12:51:00 WIB
MK Tolak Gugatan Partai Garuda soal Batas Usia Capres-Cawapres 
Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan gugatan batas usia capres dan cawapres. (Foto: Antara/Muhammad Zulfikar)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan batas usia capres dan cawapres yang diajukan Partai Garuda. Gugatan tersebut dengan nomor perkara 51/PUU-XXI/2023.

Pemohon meminta agar MK menegaskan batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK, Anwar Usman saat membacakan putusan di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, (16/10/2023).

Dalam konklusinya, Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo. Para pemohon memilki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.

"Pokok permohonan para Pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya," katanya.

Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang digelar di MK pada Senin (5/6/2023). Kuasa hukum Partai Garuda, Desmihardi menyebutkan, Partai Garuda sebagai peserta Pemilu 2024 hendak mencalonkan kepala daerah yang berusia di bawah 40 tahun untuk menjadi calon wakil presiden.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut