Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Rapat Komisi III, Pakar Singgung Jabatan Ketua MK Suhartoyo Ilegal: Perlu Direformasi!
Advertisement . Scroll to see content

2 Hakim MK Beda Pendapat di Sidang Putusan Gugatan Masa Jabatan Presiden

Selasa, 28 Februari 2023 - 14:22:00 WIB
2 Hakim MK Beda Pendapat di Sidang Putusan Gugatan Masa Jabatan Presiden
MK menolak gugatan masa jabatan presiden. (Foto Antara).
Advertisement . Scroll to see content

Menurutnya, Pasal 169 huruf n Pasal 222 dan Pasal 227 huruf i UU Nomor 7 Tahun 2017 tidak merugikan hak konstitusional pemohon, sehingga tidak memiliki kedudukan hukum dalam perkara a quo.

"Dalil kerugian pemohon sebagai pembayar pajak dalam mempersoalkan Pasal 169 huruf n Pasal 22 dan Pasal 227 huruf i UU Nomor 7 Tahun 2017 tidak dapat diterima dalam batas penalaran yang wajar," kata dia.

Sebelumnya dalam putusan, hakim berkesimpulan pemohon memiliki kedudukan dalam mengajukan permohonan perkara a quo. 

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut