Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Komisi Yudisial Akui Kepercayaan Publik ke Pengadilan Masih Rendah
Advertisement . Scroll to see content

2 Hakim Pakai Narkoba, KY Perketat Pengawasan dengan Mahkamah Agung

Selasa, 24 Mei 2022 - 16:05:00 WIB
2 Hakim Pakai Narkoba, KY Perketat Pengawasan dengan Mahkamah Agung
Komisi Yudisial akan memperketat pengawasan hakim. (Foto: ilustrasi/Okezone).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Yudisial (KY) akan bekerja sama lebih ketat lagi dengan Mahkamah Agung, dalam mengawasi perilaku hakim. Tujuannya, agar kasus dua hakim yang terjerat narkoba tidak terulang.

Juru Bicara KY Miko Ginting sangat menyayangkan perilaku dua hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Banten yang memakai narkoba di pengadilan. 

"Komisi Yudisial sangat menyayangkan perbuatan ini. Komisi Yudisial berharap perbuatan seperti ini tidak terulang kembali dengan memperkuat kerja sama pengawasan terhadap perilaku hakim antara Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung," kata Miko Ginting, Selasa (24/5/2022).

Saat ini, kata Miko, dua orang tersebut tengah dalam penanganan Badan Narkotika Nasional (BNN). 

Miko menyebut, menaruh kepercayaan terhadap proses hukum yang sedang berjalan di BNN.

"Komisi Yudisial memberi kepercayaan terhadap proses hukum yang sedang berjalan di BNN, yang tentu akan dilakukan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari intervensi," ucapnya. 

Sebelumnya, dua orang hakim berinisial YR dan DA ditangkap atas kepemilikan sabu seberat 20,634 gram. Keduanya diketahui memesan narkoba dari Sumatera. 

Dari penangkapan dua hakim tersebut, kemudian berkembang bahwa pembantu rumah tangga DA, berinisial H, juga terlibat. Tiga orang yang pertama kemudian dijadikan tersangka dan sampai hari ini terus dilakukan pemeriksaan.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut