Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Roy Suryo Minta Status Tersangka Tidak Sah, Persoalkan Penerapan Pasal 32 UU ITE
Advertisement . Scroll to see content

Hakim PN Jaksel Putuskan Prapideradilan Kedua Roy Suryo 20 Juli 2026

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:01:00 WIB
Hakim PN Jaksel Putuskan Prapideradilan Kedua Roy Suryo 20 Juli 2026
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan I Ketut Darpawan (foto: Achmad Al Fiqri)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id -Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan I Ketut Darpawan menjadwalkan tahapan sidang praperadilan kedua tersangka kasus dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) Roy Suryo. Putusan gugatan akan dibacakan pada 20 Juli 2026.

Hal itu diungkapkan hakim tunggal Darpawan usai mendengarkan memori petitum atau permohonan Roy Suryo. Agenda sidang selanjutnya yakni respons termohon atas permohonan praperadilan Roy.

"Metodenya sama ya, kalau memerlukan replik-duplik maka hanya di hari Senin itu saja. Sebetulnya replik-duplik tidak terlalu perlu sebenarnya, yang penting jawaban, setelah itu pembuktian. Putuskan di sana. Tapi seandainya saudara memerlukan itu tidak apa-apa, ya, hanya di hari... Sidang akan kita mulai pukul 09.00, Pak, di hari Senin," kata Darpawan.

Dia meminta para pihak terkait dapat datang tepat waktu agar tak mengganggu proses persidangan yang lain.

"Selanjutnya 14 Juli pembuktian pemohon. 15 Juli pembuktian termohon dan turut termohon. Kamis, 16 Juli kesimpulan," kata Darpawan.

Hari Jumat pekan depan adalah jeda sidang praperadilan. Kemudian, sidang putusan atas permohonan ini akan berlangsung pada 20 Juli 2026.

"Jumat kita jeda, kami untuk waktu kami itu, berkas dan pembuatan putusan. Putusan akan dibacakan tanggal 20 Juli, Senin, pukul 1 siang," katanya.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut