2 Kapal Pencuri Ikan Berbendera Malaysia Ditangkap di Selat Malaka
MEDAN, iNews.id - Dua kapal penangkap ikan berbendera Malaysia ditangkap tim Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di perairan Selat Malaka.
Kedua kapal itu ditangkap karena melakukan penangkapan ikan secara ilegal di kawasan Selat Malaka yang menjadi bagian dari Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 571.
Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono mengatakan, saat ditangkap awak kapal tersebut sedang melakukan penangkapan ikan. Mereka tidak dilengkapi dengan dokumen perizinan resmi dari Pemerintah Indonesia.
"Mereka ditangkap oleh personel kita yang melakukan operasi dengan Kapal Pengawas (KP) Hiu 16 di Selat Malaka pada Senin kemarin. Selain melakukan penangkapan secara ilegal, mereka juga menggunakan alat tangkap Pukat Trawl," kata Pung Nugroho Saksono, Kamis (29/5/2025).
Pung menjelaskan, lewat penangkapan dua kapal ikan berbendera Malaysia ini, potensi kerugian negara yang dapat diselamatkan mencapai Rp19,9 miliar.
"Kami hitung potensi kerugian negara dari aspek ekonomi yang dapat diselamatkan sebesar Rp19,9 miliar. Selain itu, ada yang menarik dari kasus ini, seluruh awak kapal Warga Negara Indonesia, sementara kapalnya berbendera Malaysia," ucapnya.
Awak kapal asal Indonesia ini disebut bekerja di Malaysia tidak mengikuti prosedur atau ilegal dengan motivasi gaji yang tinggi. Mereka disebut membayar Rp 1 juta hingga Rp 2 juta untuk menyeberang dari Kota Tanjungbalai ke Malaysia secara ilegal
"Informasi dari ABK mereka membayar kepada oknum sejumlah 1 sampai 2 juta rupiah untuk menyeberang dari Tanjungbalai Asahan ke Malaysia secara ilegal," ujarnya.
Direktur Pengendalian Operasi Armada, Saiful Umam menjelaskan identitas kapal yang ditangkap dengan nama KM. SLFA 5210 (43,34 GT) dengan muatan sektiar 300 kilogram ikan campur dan diawaki oleh empat orang warga Indonesia. Sedangkan, satu kapal lainnya dengan nama KM. SLFA 4584 (27,16 GT) dengan awak kapal tiga orang WNI, dan bermuatan sekitar 150 kilogram ikan campur.
Kepala Stasiun PSDKP Belawan, M, Syamsu Rokman mengungkapkan untuk proses penyidikan, kedua kapal tersebut dapat dikenakan ketentuan Undang-Undang Perikanan sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Editor: Kastolani Marzuki