Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 3 Hakim Pemberi Vonis Lepas Kasus CPO Dituntut 12 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

2 Korporasi Belum Lunasi Uang Pengganti Kasus CPO, Aset Disita Kejagung

Kamis, 06 November 2025 - 11:33:00 WIB
2 Korporasi Belum Lunasi Uang Pengganti Kasus CPO, Aset Disita Kejagung
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna (foto: Jonathan Simanjuntak)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jampidsus menyita sejumlah aset milik Musim Mas Group dan Permata Hijau Group terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO). Penyitaan dilakukan karena kedua korporasi itu belum melunasi kewajiban pembayaran uang pengganti terkait perkara tersebut.

"Kita memang kan dulu sudah melakukan beberapa penyitaan dan memang ada uang pengganti yang masih belum dilunasi, dari 17 sekian T (triliun), ada 4 sekian T dan mereka sanggup akan membayar mencicil," ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, dikutip Kamis (6/11/2025).

Menurutnya, aset tersebut bakal dikembalikan ke mereka saat mereka telah memenuhi kewajiban membayar uang pengganti. Sebaliknya, jika mereka tak memenuhi kewajibannya itu, aset tersebut bakal dilelang untuk menutupi pengganti kerugian negara.

"Apabila mereka tidak komit terhadap perjanjiannya untuk menelusuri, maka aset yang ada akan kita lakukan sita dan kita lelang untuk menutupi daripada uang pengganti kerugian negara," katanya.

Dia menerangkan, pihaknya memberikan tenggat untuk melunasi pembayaran uang pengganti kerugian negara tersebut hingga tahun 2026. Ada berbagai aset yang disita, mulai dari perkebunan hingga pabrik.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut