2 Napi Dipulangkan ke Inggris, Lindsay Sandiford Terbebas dari Hukuman Mati
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) resmi memulangkan dua narapidana asal Inggris ke negaranya. Keduanya bernama Lindsay June Sandiford dan Shahab Shahabadi.
Lindsay June Sandiford (68) merupakan narapidana kasus narkotika berdasarkan Putusan Nomor 1453 K/PID.SUS/2013 dengan pidana mati, yang dipenjara di Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan, Bali.
Sementara Shahab Shahabadi (35), narapidana kasus narkotika berdasarkan Putusan Nomor 104/PID/2015/PT.DKI, menjalani pidana penjara seumur hidup di Lapas Kelas IIA Kembangkuning, Nusakambangan.
Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas, I Nyoman Gede Surya Mataram menyampaikan, keduanya dipindahkan ke London, Inggris. Proses pemindahan dilakukan bertahap.
Proses transfer ini merupakan kerja sama antarnegara yang berlangsung dengan koordinasi intensif dan penuh kehati-hatian. Pemerintah Indonesia memastikan, setiap prosedur pemindahan narapidana lintas negara dilaksanakan secara akuntabel, transparan, dan sesuai standar hukum yang berlaku.