2 Oknum Polisi Bunuh Pencuri di Muarojambi Dituntut 15 Tahun Penjara
MUAROJAMBI, iNews.id - Dua oknum polisi yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan terhadap pelaku pencurian di Kabupaten Muarojambi, dituntut 15 tahun penjara.
Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Sengeti, Kabupaten Muarojambi, Jumat (18/7/2025).
JPU Kejari Muarojambi, Anger megatakan, kedua oknum polisi yang bertugas di Polsek Kumpeh, Bripka Yuyun Sanjaya dan Brigadir Faskal Wildanu Putra, dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan seorang pemuda bernama Ragil. "Sesuai fakta di persidangan, maka JPU menuntut 15 tahun untuk keduanya," kata Anger.
Menurutnya, tuntutan itu dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. Selain itu, pihaknya juga meminta agar terdakwa tetap ditahan. "Menetapkan agar terdakwa tetap di tahan," ucapnya.
JPU menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Sebelumnya, seorang pemuda bernama Ragil Alfarizi (20) ditangkap kedua oknum anggota Polsek Kumpeh atas tuduhan kasus dugaan pencurian.
Ironisnya, beberapa jam berikutnya pemuda tersebut ditemukan tewas dalam kondisi tergantung dengan menggunakan ikat pinggang.
Dari hasil olah TKP dan pemeriksaan secara intensif serta autopsi, Ragil Alfarizi tewas dianiaya dua anggota Bripka Yuyun Sanjaya bin Sudarjo dan Brigadir Faskal Wildanu Putra bin Lukman Hamli.
Hasil autopsi, didapati korban bukan meninggal karena gantung diri, namun meninggal dunia akibat pendarahan di bagian kepala belakang.
Kedua anggota tersebut dijerat pasal pembunuhan dan perampasan hak/kewajiban seseorang sebagaimana dalam rumusan Pasal 338 subsider Pasal 351 subsider Pasal 333 KUHP.
Editor: Kastolani Marzuki