2 Oknum TNI Berpangkat Serka dan Kopda Jadi Tersangka Pembunuhan Kacab Bank BUMN di Cempaka Putih
JAKARTA, iNews.id - Polisi Militer Komando Daerah Jayakarta (Pomdam Jaya) telah menetapkan dua prajurit TNI AD sebagai tersangka dalam kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang Pembantu (KCP) sebuah bank BUMN di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, MIP (37). Keduanya yakni, Sersan Kepala (Serka) N dan Kopral Dua (Kopda) FH.
"Sampai dengan saat ini, kami dari penyidik Pondam Jaya telah memeriksa 17 saksi dan sudah menetapkan dua orang tersangka dan melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka atas nama Sersan Kepala N dan Kopral 2 F," kata Danpomdam Jaya Kolonel CPM Donny Agus Priyanto dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa (16/9/2025).
Danpomdam Jaya mengatakan, penyidik juga telah menyita uang sejumlah Rp40 juta dari Kopda F. Uang tersebut diduga dari hasil tindak pidana yang dilakukan.
Dari hasil penyidikan, oknum TNI yang telah ditetapkan tersangka dijanjikan uang sebesar Rp100 juta untuk terlibat dalam penculikan dan pembunuhan Kacab Bank BUMN di Cempaka Putih.
"Kalau bahasanya itu, diberikan sebesar Rp100 juta (kepada oknum TNI yang diduga terlibat), silakan diatur," katanya.
Dia juga mengatakan, penyidik masih terus mendalami keterangan saksi-saksi dan memeriksa saksi lainnya.
"Kami juga masih terus melakukan pengembangan terhadap kemungkinan keterlibatan oknum TNI lainnya," katanya.