Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Penggelapan Barang Bukti Sabu, Mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang Divonis Mati PT Kepri
Advertisement . Scroll to see content

2 Oknum TNI Tembak Mati Siswa SMP Divonis 2,5 Tahun Bui, Keluarga Kibarkan One Piece

Kamis, 07 Agustus 2025 - 22:36:00 WIB
2 Oknum TNI Tembak Mati Siswa SMP Divonis 2,5 Tahun Bui, Keluarga Kibarkan One Piece
Dua prajurit TNI AD terdakwa kasus pnembakan siswa SMP divonis 2,5 tahun penjara oleh Pengadilan Militer Medan, Kamis (7/8/2025). (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

Menurut keterangan Fitriyani, MAF keluar rumah untuk bermain di rumah teman dan membeli obat pada malam sebelumnya. Sekitar pukul 04.00 WIB, MAF diajak nongkrong di Alfamart Simpang Kota Galuh, lalu diarahkan ke lokasi yang diduga tempat tawuran di dekat Hotel Deli Indah.

Namun, tawuran tidak terjadi. Saat MAF dan rekannya hendak pulang dengan sepeda motor, mereka dikejar dua mobil, salah satunya Avanza yang dikemudikan Serka Darmen dan Serda Hendra. Di depan Ruko PTPN IV Adolina, MAF ditembak hingga terjatuh ke parit dan meninggal dunia akibat luka tembak di dada. Hakim menyebut lima proyektil ditembakkan, menunjukkan tindakan yang dianggap berlebihan.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut