2 Orang Diperiksa Kejagung terkait Kasus Korupsi Pembiayaan Danareksa
JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 2 saksi. Mereka diperiksa terkait dugaan tindak pidana pencucian uang pada kasus korupsi pemberian fasilitas pembiayaan dari PT Danareksa Sekuritas kepada PT Evio Sekuritas dan PT Aditya Tirta Renata periode 2014-2015.
Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono mengatakan, kedua saksi yang diperiksa, yaitu Co Founder & CEO PT Steller Capital Rendy Soedarjo dan Direktur PT Eagle Capital Harry Wiguna.
"2 orang pengurus perusahaan pasar modal diperiksa sebagai saksi," ujar Haridi Jakarta, Selasa (4/8/2020).
Dia menuturkan, sebagai pengurus perusahaan pasar modal, keduanya dinilai memiliki kaitan dengan proses penyaluran dana atau keuangan dari PT Evio Sekuritas maupun PT Aditya Tirta Renata yang di dalamnya ada peran tersangka TPPU.
"Oleh karena itu dianggap perlu diminta keterangannya untuk digunakan sebagai alat bukti berupa keterangan saksi guna pembuktian perbuatan tersangka," tuturnya.
Menurutnya, pemeriksaan dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan pencegahan penularan virus corona (Covid-19).
Protokol kesehatan dilaksanakan dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan penyidik yang sudah menggunakan alat pelindung diri (APD) lengkap serta bagi saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan penyanitasi tangan sebelum dan sesudah pemeriksaan.
Editor: Kurnia Illahi