Kasus Korupsi Pembiayaan Danareksa, Kejagung Titipkan Dua Tersangka ke KPK
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan kerjasama pemberantasan korupsi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Koordinasi dan Supervisi Penindakan (Korsupdak). Dalam hal ini, lembaga antirasuah menerima penitipan dua tahanan Rumah Tahanan (Rutan) Kejagung.
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, dua tahanan tersebut yakni Marciano Hersondrie Herman (MHH) dan Erizal bin Sanidjar Ludin (ER).
"Pada Rabu 3 Juni 2020, KPK menerima titipan dua orang tahanan Rutan dari Kejaksaan Agung dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas pembiayaan dari PT Danareksa Sekuritas kepada Debitur PT Evio Sekuritas," kata Ali kepada wartawan, di Jakarta, Kamis (4/6/2020).
Kedua tahanan yang dititipkan, tutur Ali, ditempatkan di sel yang berada di Rutan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK dan Rutan KPK Kavling C1. Sebelumnya, keduanya juga menjalani pemeriksaan kesehatan sebagaimana ketentuan penerimaan tahanan baru dalam situasi virus corona di Rutan KPK.
"Diantaranya, tahanan yang diterima sudah dilakukan rapid test dengan hasil non reaktif. Kedua tahanan tersebut juga dilakukan isolasi selama 14 hari," ucapnya.
Sebelumnya, Pada Rabu (3/6/2020), Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam perkara ini. Selain MHH dan ER, dua tersangka lainnya yaitu, Komisaris PT Aditya Tirta Renata sekaligus pemilik modal PT Evio Sekuritas Rennier AR Latief dan Zakie Mubarak Yos selaku Direktur PT Aditya Tirta Renata.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq