2 Pegawai KPK Dianiaya saat Menjalankan Tugas di Hotel Borobudur
JAKARTA, iNews.id – Dua pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga dianiaya di Hotel Borobudur, Jakarta, saat bertugas mengecek indikasi korupsi. Barang yang dibawa korban ikut dirampas pelaku. KPK sudah melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya.
“Sore ini, 3 Februari 2019 pukul15.30 WIB, KPK melaporkan ke Polda Metro Jaya tentang dugaan penganiayaan terhadap dua pegawai KPK yang sedang bertugas,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Minggu (3/2/2019).
Dia menjelaskan, peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Sabtu (2/2/2019) menjelang tengah malam, di Hotel Borobudur, Jakarta. Saat itu, pegawai KPK ditugaskan untuk melakukan pengecekan di lapangan terhadap informasi masyarakat tentang adanya indikasi korupsi.
“Dua pegawai KPK yang bertugas tersebut mendapat tindakan yang tidak pantas dan dianiaya hingga menyebabkan kerusakan pada bagian tubuh. Meski telah diperlihatkan identitas KPK, namun pemukulan tetap dilakukan terhadap pegawai kami,” ucap Febri.
Menurut dia, kasus itu akan ditangani tim Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Jatanras Krimum) Polda Metro Jaya. Untuk memastikan kondisi korban, KPK telah membawa kedua pegawai tersebut ke rumah sakit untuk divisum.
“Sekarang tim sedang dirawat dan segera akan dilakukan operasi. Karena ada retak pada hidung dan luka sobekan pada wajah,” ujar Febri.
Dia mengingatkan, apa pun alasannya, tidak dibenarkan bagi siapa pun melakukan tindakan main hakim sendiri, apalagi ketika ditanya, pegawai KPK telah menyampaikan bahwa mereka menjalankan tugas resmi. “Kami memandang penganiayaan yang dilakukan terhadap 2 pegawai KPK dan perampasan barang-barang yang ada pada pegawai tersebut merupakan tindakan serangan terhadap penegak hukum yang sedang menjalankan tugas,” ucapnya.
Dia menambahkan, KPK terus berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya dan berharap setelah laporan hari ini penyidik segera memproses pelaku penganiayaan tersebut. “Agar hal yang sama tidak terjadi pada penegak hukum lain yang bertugas, baik KPK, kejaksaan, ataupun Polri,” tuturnya.
Editor: Ahmad Islamy Jamil