Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gus Ipul Ajak Siswa Sekolah Rakyat Wisata Sejarah ke Monumen Palagan Lengkong Tangsel
Advertisement . Scroll to see content

2 Pejabat Kemensos Diperiksa Lagi Jadi Saksi di Sidang Suap Bansos Covid

Senin, 15 Maret 2021 - 10:05:00 WIB
2 Pejabat Kemensos Diperiksa Lagi Jadi Saksi di Sidang Suap Bansos Covid
Pengadilan Tipikor Jakarta
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengagendakan sidang lanjutan perkara dugaan suap pengadaan bansos penanganan Covid-19 pada hari ini. Sidang masih beragendakan pemeriksaan saksi.

Dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos di Kementerian Sosial (Kemensos), Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono masih akan diperiksa lagi hari ini. Keduanya akan didalami pengakuannya oleh tim penasihat hukum terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja.

"Rencana hari ini masih lanjut pemeriksaan untuk saksi Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso karena minggu lalu belum selesai, giliran PH bertanya kepada para saksi tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi Senin (15/3/2021).

Pada persidangan sebelumnya, sempat terungkap nama-nama yang diduga turut mendapat uang hasil suap pengadaan bansos Covid-19 ataupun terlibat dalam perkara ini. Mereka diantaranya, politikus PDI-Perjuangan Ihsan Yunus; pengacara kondang Hotma Sitompul; anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi; hingga Pedangdut Cita Citata.

Meski demikian belum diketahui apa yang bakal didalami tim penasihat hukum Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja. Selain dua pejabat Kemensos itu, jaksa KPK rencananya juga akan menghadirkan dua saksi lain yakni Staf Ahli Mensos, Kukuh Ary Wibowo dan salah seorang Ajudan Mensos, Eko.

"Ditambah kami juga panggil saksi atas nama Kukuh Ary Wibowo (staf ahli Mensos) dan Eko (ajudan Mensos)," kata Ali.

Dalam perkara ini, Presiden Direktur PT Tiga Pilar Agro, Harry Van Sidabukke dan konsultan hukum, Ardian Iskandar Maddanatja didakwa menyuap mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara senilai Rp3,2 miliar. Suap itu disebut untuk memuluskan penunjukan perusahaan penyedia bantuan sosial (bansos) untuk penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek.

Jaksa menyebut Harry Van Sidabukke menyuap Juliari Batubara sebesar Rp1,28 miliar. Sedangkan Ardian Iskandar, disebut Jaksa, menyuap Juliari senilai Rp1,95 miliar. Total suap yang diberikan kedua terdakwa kepada Juliari sejumlah Rp3,2 miliar.

Harry Sidabukke disebut mendapat proyek pengerjaan paket sembako sebanyak 1,5 juta melalui PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonganan Sude. Sementara Ardian, menyuap Juliari terkait penunjukkan perusahaannya sebagai salah satu vendot yang mengerjakan pendistribusian bansos corona.

Uang sebesar Rp3,2 miliar itu, menurut Jaksa, tak hanya dinikmati oleh Juliari Peter Batubara. Uang itu juga mengalir untuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos Covid-19 di Direktorat Perlindungan dan Jaminan Sosial Korban Bencana Kemensos, Adi Wahyono serta Matheus Joko Santoso.

Editor: Ibnu Hariyanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut