Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cara Mencairkan BSU BPJS Ketenagakerjaan Terbaru Rp600.000, Ini Tahapannya
Advertisement . Scroll to see content

Soal Hukuman Mati Kasus Bansos Covid-19 dan Ekspor Benih Lobster, Ini Penjelasan Ketua KPK 

Rabu, 03 Maret 2021 - 06:25:00 WIB
Soal Hukuman Mati Kasus Bansos Covid-19 dan Ekspor Benih Lobster, Ini Penjelasan Ketua KPK 
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. (Foto: Antara).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memahami harapan masyarakat terkait tuntutan hukuman mati dalam kasus suap bantuan sosial (bansos) penanggulangan virus corona (Covid-19) dan ekspor benih lobster. Secara normatif dalam UU Tipikor terutama Pasal 2 ayat (2)  hukuman mati diatur secara jelas ketentuan tersebut dan dapat diterapkan. 

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, penanganan kasus suap ekspor benih lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta bansos di Kementerian Sosial (Kemensos) saat ini pasal yang diterapkan ancaman hukuman maksimalnya seumur hidup sesuai  ketentuan UU Tipikor.

"Akan tetapi bukan hanya soal karena terbuktinya unsur ketentuan keadaan tertentu saja untuk menuntut hukuman mati, namun tentu seluruh unsur Pasal 2 ayat (1) juga harus terpenuhi," ujar Firli di Jakarta, Rabu (3/3/2021). 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut