Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pernyataan Lengkap Menkes Budi soal Harga Obat RI Super Mahal, hingga Dugaan Korupsi!
Advertisement . Scroll to see content

2 Pejabat Kementerian ESDM Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Tambang Ore Nikel

Selasa, 25 Juli 2023 - 00:39:00 WIB
2 Pejabat Kementerian ESDM Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Tambang Ore Nikel
Ilustrasi tambang nikel. (Foto: Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara kembali menetapkan tersangka baru kasus dugaan korupsi Tambang Ore Nikel di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Kali ini dua pejabat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berinisial SM dan EVT. 

SM merupakan Kepala Geologi Kementerian ESDM. Sedangkan EVT merupakan Evaluator Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) pada Kementerian ESDM. 

Kedua tersangka, diketahui telah memroses penerbitan RKAB tahun 2022 sebesar 1,5 juta metrik ton ore nikel milik PT Kabaena Kromit Pratama dan beberapa perusahaan lain di sekitar blok Mandiodo tanpa melakukan evaluasi dan verifikasi sesuai ketentuan. Padahal, perusahaan tersebut tidak mempunyai deposit atau cadangan nikel di wilayah IUP.

"Dokumen RKAB tersebut dijual kepada PT Lawu Agung Mining yang melakukan penambangan di wilayah IUP PT Antam, seolah-olah nikel tersebut berasal dari PT Kabaena Kromit Pratama dan beberapa perusahaan lain. Akibatnya, kekayaan negara berupa ori nikel milik negara cq PT Antam dijual dan dinikmati hasilnya oleh pemilik PT Lawu Agung Mining, PT Kabaena Kromit Pratama dan beberapa pihak lain," ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan, Senin (24/7/2023).

Sebelumnya Kejati Sulawesi Tenggara telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus tersebut. Akibat ulah mereka, negara mengalami kerugian mencapai Rp5,7 Triluin.

Ketut mengatakan, Tim Penyidik Kejati Sulawesi Tenggara menitipkan tersangka SM dan tersangka EVT untuk dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Kemudian pada esok harinya, penahanan akan dipindahkan ke Rumah Tahanan Negara Kendari, Sulawesi Tenggara untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

Editor: Ihya Ulumuddin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut