Alasan Kejagung Baru Panggil Airlangga Hartarto dalam Kasus Ekspor CPO
JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung memanggil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam kasus ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil atau (CPO). Korps Adhyaksa itu pun mengungkap alasan baru memanggil Ketua Umum DPP Partai Golkar tersebut.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Kuntadi, menjelaskan, Kejagung ingin mendalami fakta-fakta baru yang ditemukan saat persidangan. Fakta hasil sidang diklarifikasi, termasuk kepada Airlangga.
"Bahwa ini merupakan hasil pengembangan berdasarkan fakta yang kami temukan di persidangan," ujar Kuntadi pada wartawan di Kejagung, Senin (24/7/2023).
"Setelah kami kaji, ternyata fakta-fakta itu harus kami dalami dan harus kami sikapi, sehingga tadi, ada tiga perusahaan yang kami tetapkan sebagai tersangka," tuturnya.