Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Tetapkan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Tersangka usai OTT
Advertisement . Scroll to see content

2 Tersangka Penyerang Novel Baswedan Didakwa 12 Tahun Penjara

Kamis, 19 Maret 2020 - 19:06:00 WIB
2 Tersangka Penyerang Novel Baswedan Didakwa 12 Tahun Penjara
Dua tesangka pelaku penyerangan terhadap penyidik KPK Novel Baswedan digiring menuju Bareskrim Polri dari Polda Metro Jaya, Sabtu (28/12/2019). (Foto: iNews.id/Irfan Ma'ruf).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Sidang kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, digelar perdana hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Sidang tersebut dengan agenda utama pembacaan dakwaan oleh jaksa.

Kedua terdakwa yaitu Rony Bugis (RB) dan Rahmat Kadir Mahuleter (RM) dinilai telah melakukan penganiayaan berat. Perbuatan mereka masuk ke dalam kategori penganiayaan berat karena telah menyiram Novel dengan asam sulfat (H2SO4) atau air keras.

Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dalam surat dakwaannya mengatakan, penyerangan itu murni karena alasan pribadi. “Terdakwa tidak suka atau membenci Novel Salim Baswedan alias Novel Baswedan karena dianggap telah mengkhianati dan melawan institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri),” ucap jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (19/3/2020).

“Selanjutnya Terdakwa menemukan alamat Novel Salim Baswedan alias Novel Baswedan dari internet,” kata jaksa lagi.

Akibat perbuatan keduanya, Novel mengalami mengalami luka berat di kornea mata kanan dan kiri. Kerusakan tersebut berpotensi besar menyebabkan kebutaan. Rony dan Rahmat didakwa telah melakukan penyaniayaan berat terencana dengan hukuman maksimal 12 tahun kurungan penjara.

Keduanya dijerat dengan tiga pasal sekaligus yakni Pasal 355 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, Pasal 353 ayat 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 351 ayat 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Rony dan Rahmat ditangkap di kawasan Cimanggis Depok, Jawa Barat, Kamis malam, 26 Desember 2020. Setelah pemeriksaan intensif, kedua polisi itu ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat pagi, 27 Desember 2020. Kedua tersangka kemudian ditahan di Bareskrim Polri selama proses penyidikan.

Novel Baswedan disiram air keras oleh orang tidak dikenal pada 11 April 2017 lalu setelah menunaikan Salat Subuh di Masjid Al Ihsan, tak jauh dari rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Editor: Ahmad Islamy Jamil

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut