Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bangladesh Ancam India jika Tolak Ekstradisi Mantan PM Sheikh Hasina untuk Dihukum Mati
Advertisement . Scroll to see content

2 WN China Ditangkap gegara Edarkan 20 Kg Sabu, Terancam Hukuman Mati

Sabtu, 18 November 2023 - 05:43:00 WIB
2 WN China Ditangkap gegara Edarkan 20 Kg Sabu, Terancam Hukuman Mati
Dua WN China ditangkap lantaran diduga mengedarkan 20 kg sabu. Keduanya terancam hukuman mati. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

TANGERANG, iNews.id - Bareskrim Polri menangkap warga negara asing (WNA) asal China berinisial XM (35) dan ZJ (39) di Apartemen Bandara City, Kosambi, Kabupaten Tangerang, karena diduga mengedarkan 20 kg sabu. Keduanya terancam hukuman mati.

"Dari hasil pengungkapan ini disita sejumlah barang bukti sabu sebanyak 20 kilogram, dan beberapa bahan-bahan mentah pembuat sabu," ujar Wakil Kepala Satgas Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba Polri, Irjen Hary Sudwijanto, Jumat (17/11/2023).

Dia mengatakan, kasus ini terungkap berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat pada akhir Oktober 2023 lalu. Saat itu terdapat pengiriman sabu dari Batam menuju Jakarta lewat Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

Selanjutnya, kata Hary, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta untuk penyelidikan.

"Saat 1 November 2023, diketahui barang tersebut akan dijemput oleh tersangka dengan menggunakan ojek online," ucapnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut