2 WNI di Los Angeles Ditangkap Buntut Kebijakan Imigrasi Trump, Kini Ditahan
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) mengungkapkan dua warga negara Indonesia (WNI) di Los Angeles, Amerika Serikat (AS), terjaring razia buntut kebijakan imigrasi baru pemerintahan Donald Trump. Keduanya kini ditahan.
“KJRI (Konsulat Jenderal Republik Indonesia) Los Angeles telah menerima informasi bahwa terdapat dua WNI yang ditahan dalam operasi tersebut,” kata Direktur Perlindungan WNI Kemlu Judha Nugraha dalam keterangannya, Senin (10/6/2025).
Judha memerinci kedua WNI itu yakni perempuan berinisial ESS (53) dan laki-laki inisial CT (48). Keduanya ditangkap atas dua perkara berbeda.
“ESS ditangkap karena berstatus ilegal dan CT ditangkap karena memiliki catatan pelanggaran narkotika dan illegal entry,” ujar dia.
Yudha menjelaskan pemerintah Indonesia terus memberikan perhatian terhadap situasi di Los Angeles. Dia meminta WNI yang tinggal di AS untuk menghindari tempat keramaian.
“Bagi WNI yang memiliki rencana perjalanan ke AS, agar memastikan penggunaan visa yang valid dan sesuai peruntukannya serta mengantisipasi pemeriksaan imigrasi yang lebih ketat saat ketibaan di bandara di AS,” ungkapnya.