20 Proyek SPAM PUPR Terindikasi Suap, KPK: Ada Aliran Dana ke Pejabat
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti baru terkait kasus korupsi pelaksanaan proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Sebanyak 20 proyek SPAM di Kementerian PUPR terindikasi suap.
"Kami mulai menemukan bukti-bukti yang baru juga dan melakukan pengembangan, sampai saat ini telah teridentifikasi setidaknya ada 20 proyek di Kementerian PUPR yang ada praktik suap di sana kepada pejabat di Kementerian PUPR," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (21/1/2019).
Mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) itu juga mengungkapkan, pihaknya menemukan transaksi perbankan terkait kasus tindak pidana korupsi SPAM. Namun, dia belum dapat menjelaskan secara rinci berapa mominal dan siapa transaksi perbankan tersebut ditujukan.
"Termasuk dugaan aliran dana yang beberapa di antaranya yang kami temukan melalui sarana perbankan, dari pihak swasta ke pihak pejabat di Kementerian PUPR," ujarnya.
Dalam kasus ini KPK menetapkan delapan tersangka. Mereka adalah Direktur Utama PT. Wijaya Kesuma Emindo (WKE) Budi Suharto, Direktur PT. WKE Lily Sundarsih, Direktur PT. Tasjida Sejahtera Perkasa (TSP) Irene Irma, dan Direktur PT. TSP Yuliana Enganita Dibyo yang diduga sebagai pihak pemberi.
Sedangkan yang diduga sebagai penerima adalah Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung Anggiat Partunggul Nahot Simaremare, PPKSPAM Katulampa Meina Woro Kustinah, Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat Teuku Moch Nazar, dan PPK SPAM Toba Donny Sofyan Arifin.
KPK menduga PT. WKE dan PT. TSP selama tahun anggaran 2017-2018 telah memenangkan 12 proyek di sejumlah daerah dengan total nilai Rp429 miliar. Kedua perusahaan itu juga diduga diminta memberi fee sebesar sepuluh persen dari nilai proyek. Hal tersebut terkait dugaan jasa pejabat PUPR yang telah mengatur agar sejumlah lelang proyek dimenangkan kedua perusahan swasta tersebut.
KPK menduga Anggiat, Meina, Teuku, dan Donny menerima suap dari proyek pembangunan SPAM di Umbulan 3-Pasuruan, Lampung, Toba 1, dan Katulampa. Tidak hanya itu, proyek lainnya yang turut diduga ada dugaan suap adalah proyek pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan daerah bencana di Donggala, Palu, dan Sulawesi tengah. Tidak hanya itu, KPK menduga pada anggaran 2017-2018 kedua perusahaan swasta tersebut telah memenangkan 12 proyek dengan senilai Rp429 miliar.
Atas jasanya dalam memuluskan lelang proyek-proyek tersebut, Anggiat diduga menerima Rp850 juta dan 5 ribu dolar Amerika, Meina menerima Rp1,42 miliar dan 22 ribu dolar Singapura. Kemudian, Teuku menerima Rp2,9 miliar. Sedangkan, Donny menerima 170 juta.
Sebagai pihak yang diduga pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf I) atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-l jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sedangkan pihak yang diduga penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf I atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Editor: Djibril Muhammad