Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kecelakaan Beruntun di Jombang, Bus Ngebut di Jalur Berlawanan Tabrak Truk Sapi lalu Kabur
Advertisement . Scroll to see content

20.836 Orang Tewas akibat Kecelakaan dalam 9 Bulan, Jasa Raharja Ungkap Fakta Ini

Kamis, 29 Oktober 2026 - 10:20:00 WIB
20.836 Orang Tewas akibat Kecelakaan dalam 9 Bulan, Jasa Raharja Ungkap Fakta Ini
Direktur Utama Jasa Raharja Muhammad Awaluddin mengungkapkan 20.836 korban meninggal dunia akibat kecelakaan selama Januari-September 2026. (Foto: iNews/Iqbal Dwi Purnama)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - PT Jasa Raharja (Persero) mencatat 20.836 orang meninggal dunia akibat kecelakaan selama Januari hingga September 2026. Jumlah tersebut setara dengan rata-rata lebih dari 2.000 korban meninggal dunia setiap bulan.

Direktur Utama Jasa Raharja Muhammad Awaluddin mengatakan, perseroan telah membayarkan klaim asuransi kecelakaan sebesar Rp2,19 triliun selama 9 bulan tersebut. Pembayaran itu mencakup santunan bagi 108.607 korban luka-luka dan 20.836 korban meninggal dunia.

"Dari Januari sampai September 20.836 korban meninggal dunia, dalam sembilan bulan, jadi artinya setiap bulan itu lebih dari dua ribu (meninggal dunia). Peristiwa apa yang menyebabkan orang di dunia ini dalam sebulan bisa meninggal dunia dua ribu orang," ujarnya dalam sesi diskusi bersama media di Kementerian Perhubungan, Rabu (28/10/2026).

Awaluddin mengatakan, tingginya jumlah korban meninggal dunia akibat kecelakaan menjadi perhatian serius dalam upaya memperkuat keselamatan transportasi. Jasa Raharja pun mencatat sejumlah kecelakaan menonjol sepanjang periode tersebut.

Beberapa peristiwa yang disebut antara lain kecelakaan kereta api di Bekasi Timur pada 27 April 2025, kecelakaan KM Mutiara Sentosa II pada 2 Agustus 2026, kecelakaan KMP Putri Yasmin pada 12 Agustus 2026, serta kecelakaan KM Virgo Transport pada 13 September 2026.

Di tengah tantangan tersebut, Jasa Raharja juga memperluas perannya dalam perlindungan masyarakat. Perusahaan tidak lagi hanya berfokus pada pembayaran santunan setelah kecelakaan, tetapi ditargetkan berkembang menjadi penyedia perlindungan atau protection provider.

Awaluddin menegaskan, transformasi tersebut tidak berarti Jasa Raharja mengambil alih kewenangan regulator maupun institusi lain. Sebaliknya, perusahaan ingin memperkuat kontribusinya melalui kerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan.

"Transformasi dari administrative payer menjadi protection provider bukan berarti Jasa Raharja ingin mengambil alih peran regulator ataupun pemangku kepentingan lain. Kami justru ingin memberikan kontribusi yang lebih besar sesuai dengan mandat dan kapasitas yang kami miliki," katanya.

Menurut Awaluddin, keselamatan transportasi membutuhkan keterlibatan seluruh pihak. Setiap institusi harus menjalankan fungsi dan kewenangannya secara saling melengkapi untuk memperkuat perlindungan masyarakat.

"Kami ingin hadir bukan hanya ketika kecelakaan sudah terjadi, tetapi juga menjadi bagian dari upaya bersama untuk mengurangi risiko kecelakaan dan memperkuat perlindungan masyarakat," ucapnya.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut