Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Keluarga Arya Daru Minta Polisi Buka Hal Privasi, Tak Perlu Ditutupi
Advertisement . Scroll to see content

22 Kg Sabu dalam Ban Bekas dan 6 Tersangka Diamankan Bareskrim Polri

Jumat, 14 Desember 2018 - 15:35:00 WIB
22 Kg Sabu dalam Ban Bekas dan 6 Tersangka Diamankan Bareskrim Polri
Pengungkapan peredaran sabu jaringan Malaysia-Indonesia (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membongkar peredaran narkoba jaringan Malaysia-Indonesia. Enam tersangka dan sabu seberat 22 kilogram berhasil disita petugas.

“Totalnya yang ditangkap enam tersangka dengan peran berbeda-beda,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Daniyanto di Jakarta, Jumat (14/12/2018).

Menurut Eko, kronologi pengungkapan kasus narkoba bermula dari penangkapan tersangka ZNL (47) dan TMS (39) di perempatan Asrama Simpang Gaperta, Jalan Gatot Subroto, Kota Medan, Sumatera Utara, Sabtu (8/12/2018).

Dari tangan kedua tersangka, penyidik menyita 5 kg sabu yang dibawa dari Aceh ke Medan. “Tersangka ZNL dan TMS ini merupakan kurir yang diperintahkan oleh tersangka MWD dan HSN,” ujar dia.

Keesokan harinya, penyidik menangkap MWD (34) dan HSN (46) di Jalan Ahmad Yani, Langsa Timur, Kota Langsa, Nanggroe Aceh Darussalam (NAD). Polisi lalu menggeledah rumah MWD yang berlokasi di Desa Giri Paloh Igeuh, Dewantara, Kabupaten Aceh Utara.

Di rumah MWD ditemukan barang bukti sabu 17 kg yang disimpan di ban cadangan mobil. Sabu tersebut ditemukan dalam bungkus plastik alumunium foil.

“Tersangka MWD dan HSN ini perannya sebagai kurir khusus di Aceh,” ucap dia.

Selanjutnya, Senin (10/12/2018), polisi menangkap tersangka lainnya, yakni SD (35) di Kampung Simpang Tiga, Aceh Tamiang. Pelaku SD berperan sebagai penjemput paket sabu dari tengah perairan Manyak Payed, Aceh menggunakan kapal nelayan.

"SD perannya menjemput narkoba di tengah laut. Setelah SD menerima paket (narkoba), lalu paket diserahkan ke tersangka lainnya yakni JNL,” ujar Eko.

Di hari yang sama, setelah JNL (29) sempat melarikan diri, penyidik akhirnya berhasil menangkap JNL yang bersembunyi di Pesantren Abi Leman Simpang Tiga, Aceh Tamiang.

Penyidik masih mengejar BM yang kini masih buron. BM diduga berperan sebagai pengendali jaringan ini dan pemesan dari Malaysia.

Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati.

Editor: Khoiril Tri Hatnanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut