Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Berantas Konten Berbahaya, Komdigi Tindak 2,1 Juta Judi Online
Advertisement . Scroll to see content

23.929 Rekening Judi Online Diblokir, Menkomdigi Ajak Warga Terus Lapor

Selasa, 14 Oktober 2025 - 16:50:00 WIB
23.929 Rekening Judi Online Diblokir, Menkomdigi Ajak Warga Terus Lapor
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid. (Foto: Felldy Aslya Utama)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memblokir 23.929 rekening yang digunakan untuk aktivitas transaksi judi online (judol). Rekening-rekening itu diperoleh usai Komidigi melakukan operasi siber serta mendapatkan laporan dari masyarakat.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memberantas judi online yang sangat merugikan masyarakat.

“Kami ingin memastikan aliran dana dari aktivitas ilegal seperti judi online ini benar-benar terputus,” kata Meutya di Kantor Komdigi, Jakarta Pusat, Selasa (14/10/2025).

Menurutnya, pemblokiran rekening ini merupakan langkah konkret memberantas judol dengan memutus jalur transaksi pemain dan pengelola situs. Dia pun mengajak masyarakat agar rajin melaporkan aktivitas judol.

“Kami mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi melaporkan situs, akun, atau aktivitas yang mencurigakan,” ujar dia.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut