Berantas Konten Berbahaya, Komdigi Tindak 2,1 Juta Judi Online

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kondigi) mengklaim sudah menindak 2,8 juta konten negatif pada periode 20 Oktober 2024 hingga 16 September 2025. Sebanyak 2,1 juta konten di antaranya merupakan judi online (judol).
Untuk melakukan penindakan lebih maksimal, Komdigi akan menerapkan Sistem Analisis dan Monitoring (Saman) yang akan beroperasi penuh pada Oktober 2025. Ini ditujukan untuk memberantas judol yang beredar di Indonesia.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi Alexander Sabar menyatakan sistem ini akan beroperasi penuh setelah piloting yang berjalan setahun terakhir.
"Dengan masukan dari para penyelenggara platform digital dan evaluasi internal, kami berharap sistem ini dapat berjalan dengan baik, menutup celah-celah yang ada dan bulan depan sistem Saman bisa berjalan secara penuh," ujar Alexander dalam keterangan pers Kamis (18/8/2025).
Alexander menekankan judi online telah menimbulkan kerusakan serius di masyarakat. Bahkan, angka konten judol yang berhasil ditindak cukup besar sehingga sangat meresahkan masyarakat Indonesia.
"Mulai dari hancurnya keluarga, hilangnya harta benda, hingga runtuhnya masa depan generasi muda. Angka ini menunjukkan betapa masifnya ancaman yang kita hadapi di ruang digital," ujarnya.