241 Napi Berbahaya Dipindahkan ke Nusakambangan, Ditjenpas: Zero Narkoba Harga Mati
JAKARTA, iNews.id - Direkrorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) kembali memindahkan narapidana (napi) berbahaya kategori high risk ke Nusakambangan. Sepekan terakhir, total 241 napi dipindahkan.
“Dalam minggu ini total sudah 241 warga binaan high risk yang kami pindahkan ke Nusakambangan,” kata Dirjen Pemasyarakatan Mashudi dalam keterangannya, Sabtu (7/2/2026).
Dia meyampaikan para napi dipindahkan dari wilayah Jawa Tengah dan Jakarta. Pada 2 Februari 2026, 1 orang dipindahkan dari Lapas Pekalongan dan dilanjutkan pada 4 Februari 2026 sebanyak 20 orang dari Lapas Semarang.
Sedangkan dari Wilayah Jakarta, dilakukan pemindahan pada 6 Februari 2026 sebanyak total 200 orang, terdiri dari 54 warga binaan Lapas Cipinang, 50 orang dari Lapas Narkotika Cipinang, 52 orang dari Lapas salemba , 36 orang dari Rutan Cipinang dan 28 orang dari Rutan Salemba.
Lapas Super Ketat Baru Disiapkan di Nusakambangan, Bisa Tampung 1.500 Napi
Proses pemindahan warga binaan high risk ke Nusakambangan dilakukan dengan pengawalan dari Direktorat Pengamanan Intelijen, Direktorat Kepatuhan Internal, jajaran wilayah Ditjenpas Jawa Tengan dan Jakarta, serta Kepolisian di wilayah Jawa Tengah dan Jakarta.
Sehingga, kata dia, sampai hari ini sudah ada 2.189 napi high risk yang dipindahkan ke Nusakambangan. Langkah ini ditempuh sebagai salah satu bentuk keseriusan dalam membersihkan lingkungan Pemasyarakatan dari peredaran gelap narkotika dan HP.
130 Napi Berbahaya Dipindahkan ke Nusakambangan, Dikawal Ketat Aparat
“Zero narkoba adalah harga mati seperti yang disampaikan Bapak Menteri Imipas, dan jajaran pemasyarakan wajib menjadikannya pedoman yang harus dijalankan. Pemindahan warga binaan high risk ke Nusakambangan adalah salah satu langkah strategis untuk mewujudkannya,” ujarnya.
Dirjenpas Berikan Remisi Natal ke Napi Rutan Cipinang, Tegaskan sesuai Persyaratan
Mashudi menuturkan langkah menempatkan warga binaan high risk di Lapas Super Maximum dan Maximum Security di Nusakambangan bukan hanya sekadar tindakan represif, tetapi juga rehabilitatif.
Dia menyampaikan setelah 6 bulan akan dilakukan assessment untuk melihat tingkat perubahan perilaku, dan kemungkinan untuk dipindahkan ke level pengamanan yang lebih rendah.
16.078 Napi Terima Remisi Natal 2025, 174 Langsung Bebas
“Kami berharap pemindahan ini dapat mencapai dua tujuan penting. Yang pertama agar lapas rutan yang ditempati sebelumnya dapat seoptimal mungkin bersih dari narkoba, HP dan ganguan kamtib. Tujuan yang kedua adalah agar warga binaan high risk yang dipindahkan dapat terjadi perubahan perilaku yang lebih baik, karena mendapatkan tingkat pembinaan dan pengamanan yang tepat di Nusakambangan,” tuturnya.
Editor: Rizky Agustian