Dirjenpas Berikan Remisi Natal ke Napi Rutan Cipinang, Tegaskan sesuai Persyaratan
JAKARTA, iNews.id - Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Mashudi memberikan langsung remisi Natal kepada lima narapidana yang mewakili warga binaan Nasrani di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cipinang, Jakarta, Kamis (25/12/2025). Pemberian remisi tersebut merupakan bentuk apresiasi pemerintah atas perilaku dan kedisiplinan napi selama menjalani masa pembinaan.
"Tahun ini pemerintah melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan khususnya Direktorat Jenderal Pemasyrakatan kembali memberikan apresiasi atas prestasi, dedikasi dan disiplin dalam mengikuti pembinaan bagi narapidana dan anak binaan dalam bentuk Remisi Khusus (RK) dan Pengurangan Masa Pidana Khusus (PMPK),” kata Mashudi membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan di Rutan Cipinang, Kamis (25/12/2025).
Mashudi menegaskan, Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana Khusus tidak diberikan secara cuma-cuma. Narapidana dan anak binaan yang menerima remisi merupakan mereka yang telah memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam kesempatan tersebut, Dirjenpas Mashudi juga menyampaikan data penerima remisi Natal tahun ini. Dia menyebut total terdapat 16.078 narapidana dan anak pidana di seluruh Indonesia yang mendapatkan Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana Khusus. Dari jumlah tersebut, sebanyak 174 narapidana dinyatakan langsung bebas setelah memperoleh remisi atau RK II.
Selain menyerahkan remisi, Mashudi mengajak seluruh hadirin untuk mendoakan para korban bencana alam yang terjadi di sejumlah daerah di Indonesia, khususnya di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat. Pada momentum Natal ini, Mashudi menyerahkan paket bantuan kepada sejumlah keluarga narapidana serta masyarakat di sekitar Cipinang.