254 Pegawai LPSK Berikrar dan Tandatangani Pakta Integritas Antikorupsi
JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 254 pegawai Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menegaskan komitmen mereka untuk tidak korupsi. Komitmen ini diwujudkan melalui pembacaan dan penandatanganan Pakta Integritas Antikorupsi di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Senin (19/8/2019).
Kepada para pegawai, Ketua LPSK Hasto Atomojo Suroyo menyampaikan, penandatangan pakta integritas ini bukan hanya kegiatan simbolis, namun harus diikuti dengan upaya mewujudkan kehadiran zona integritas menuju wilayah bebas korupsi.
"Kegiatan penandatangan pakta integritas kali ini melibatkan 254 pegawai LPSK dalam rangka menegakkan komitmen antikorupsi sebagai bagian dari reformasi birokrasi,” ujarnya.
Menurutnya, dengan penandatanganan ini 100 persen pegawai LPSK telah berikar untuk meningkatkan performa dan kualitas kerja pelaksanaan perlindungan kepada saksi dan korban yang antikorupsi.

Hasto mengatakan, penandatanganan pakta integritas ini bukan kali pertama terjadi. Pimpinan dan para pejabat struktural LPSK juga telah menandatangani pakta integritas.
"Bahkan, pimpinan LPSK telah menandatangani empat kali pakta integritas sejak proses seleksi hingga puncaknya dilakukan di hadapan Presiden Republik Indonesia di Istana Negara pada Januari lalu," ujarnya.
Sebagai organisasi yang tergolong muda, kata dia, LPSK diuntungkan tidak dibebani oleh gaya birokrasi masa lalu yang cenderung dilayani, bukan melayani. Dia pun berharap seluruh pegawai LPSK terbebas dari perilaku koruptif.
"Saya dan semua pimpinan LPSK berharap, acara ini akan memberikan tambahan semangat bagi kita semua untuk dapat bekerja lebih baik lagi dalam menjalankan mandat dan tugas yang diberikan dengan sungguh-sungguh dan terbebas dari perilaku koruptif," kata dia.
Setelah memberikan sambutan, Hasto langsung memimpin pembacaan ikrar pakta integritas yang kemudian diikuti oleh seluruh pegawai LPSK.
Berikut ikrar pakta integritas tersebut:
Kami Pegawai Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dengan ini menyatakan:
1. Berperan aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela.
2. Bersikap profesional, jujur, transparan, objektif, non diskriminatif, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas.
3. Menghindari pertentangan kepentingan dalam melaksanakan tugas.
4. Memberikan pelayanan perlindungan kepada pemohon dan atau terlindung dengan mudah, cepat, dan menjaga kerahasian sesuai dengan standar operasional prosedur yang berlaku.
5. Memberi contoh dalam kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan tugas terutama kepada sesama pegawai di lingkungan kerja secara konsisten. Bila kami melanggar hal-hal tersebut di atas kami siap menghadapi konsekuensinya.
Editor: Zen Teguh