Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Keluarga Kacab Bank BUMN yang Tewas Dibunuh Ajukan Perlindungan ke LPSK
Advertisement . Scroll to see content

Anggota DPR Usul Polisi-Jaksa Dilibatkan Lindungi Saksi dan Korban Bareng LPSK

Kamis, 18 September 2025 - 15:34:00 WIB
Anggota DPR Usul Polisi-Jaksa Dilibatkan Lindungi Saksi dan Korban Bareng LPSK
Ilustrasi gedung LPSK (dok. istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Anggota Komisi XIII DPR Mafirion mendesak pelibatan aktif kepolisian dan kejaksaan dalam perlindungan saksi dan korban yang selama ini ditangani Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Menurutnya, langkah tersebut penting untuk memperkuat kelembagaan sekaligus meningkatkan jaminan keamanan bagi saksi maupun korban.

“Keterlibatan polisi dan kejaksaan seharusnya menjadi kewajiban, bukan sekadar permintaan. Saat ini LPSK harus bersurat meminta bantuan. Jika polisi mau, maka perlindungan diberikan, tapi kalau tidak, tidak ada kewajiban melekat,” kata Mafirion, Kamis (18/9/2025).

Dia menyoroti Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua UU Perlindungan Saksi dan Korban yang dinilainya masih lemah. Menurutnya, dalam beleid tersebut hubungan antara LPSK dengan aparat penegak hukum hanya bersifat koordinatif. 

“Artinya, perlindungan masih bergantung pada permohonan LPSK, tanpa kewajiban dari aparat. Ini tidak cukup,” ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut