3 Eks Dirut BUMD Bandung jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Barang Rp86 Miliar
Irfan mengatakan, penggeledahan itu dilakukan berdasarkan surat perintah penggeledahan nomor: PRINT-1322/M.2.10/Fd.2/04/2025 tanggal 14 April 2025 jo. Surat Perintah Penyidikan Nomor: 1321/M.2.10/Fd.1/04/2025 tanggal 14 April 2025.
"Sebanyak 56 item dokumen di kantor PT ENM dan 42 item dokumen di rumah eks Dirut Migas disita oleh penyidik Kejari Kota Bandung," ucap Irfan.
Saat ini, ujar Kajari, penyidik melakukan pendalaman terkait jumlah pasti kerugian keuangan negara yang ditimbulkan melalui koordinasi dengan auditor keuangan negara yang ditunjuk dan sedang menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara.
"Tak menutup kemungkinan (tersangka baru) karena kami akan terus melakukan pengumpulan barang bukti, meminta keterangan, dan pengembangan perkara," ujar Kajari.
Editor: Kastolani Marzuki