3 Eks Pejabat ESDM Didakwa Rugikan Negara Rp300 Triliun terkait Kasus Korupsi Timah
JAKARTA, iNews.id - Tiga mantan pejabat Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) didakwa merugikan keuangan negara Rp300 triliun. Kerugian itu atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Ketiga eks pejabat itu yakni Kepala Bidang Pertambangan Mineral Logam pada Dinas ESDM Bangka Belitung 2021-2023 Amir Syahbana, eks Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung Rusbani alias Bani dan Kepala Dinas ESDM Kepulauan Bangka Belitung pada 2015-2019 Suranto Wibowo.
"Merugikan kuangan negara sebesar Rp300.003.263.938.131,1 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah 2015-2022," kata jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/7/2024).
JPU menjelaskan, kerugian negara itu didapat dari kerja sama penyewaan alat processing pelogaman timah yang tidak sesuai ketentuan senilai Rp2.284.950.217.912, pembayaran biji timah dari tambang timah ilegal Rp26.648.625.701.519 dan kerusakan lingkungan akibat tambang timah ilegal Rp271.069.688.018.700.
Tindakan itu, kata JPU, dilakukan para terdakwa bersama-sama dengan Bambang Gatot Ariyono, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Emil Erminda, Alwin Albar, Tamron alias Aon, Achmad Albani, Hasan Tjhie, Kwan Yung alias Buyunh, Suwito Gunawan alias Awi, MB Gunawan, Robert Indarto, Hendry Lie, Fandy Lingga, Rosalina, Suparta, Reza Andriansyah dan Harvey Moeis.
Menurut JPU, sejumlah pihak diperkaya dari kerugian negara tersebut. Berikut rinciannya:
Amir Syahbana: Rp325.999.998
Suparta melalui PT Refines Bangka: Rp4.571.438.582.561
Tamron melalui CV Venus Inti Perkasa: Rp3.660.991.650.663
Robert Indarto melalui PT Sariwiguna Binasentosa: Rp1.920.273.791.788
Suwito Gunawan melalui PT Stanindo Inti Perkasa: Rp2.200.704.628.766
Hendry Lie melalui PT Trinido Internusa: Rp1.059.577.589
375 mitra jasa usaha pertambangan: Rp10.387.091.224.913
CV Indo Megal Asia dan CV Koperasi Karyawan Mitra Mandiri: Ep4.416.699.042.396
Emil Erminda melalui CV Salsabila: Rp986.799.408.690
Harvey Moeis dan Helena Lim: Rp420.000.000.000
Editor: Rizky Agustian