3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Dilaporkan ke Badan Pengawas MA
JAKARTA, iNews.id - Tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas terdakwa pembunuhan dan penganiayaan, Gregorius Ronald Tannur dilaporkan ke Badan Pengawas Mahkamah Agung. Laporan dilayangkan kuasa hukum keluarga Dini Sera Afrianti, Dimas Yemahura.
“Agenda kami hari ini adalah melaporkan 3 Majelis Hakim yang ada di Pengadilan Negeri Surabaya yang mengadili perkara kami, perkara almarhum Dini Sera Afriyanti,” kata Dimas di Kantor Badan Pengawas MA, Jakarta Pusat, Rabu (31/7/2024).
Dimas menjelaskan, laporan ini merupakan tindak lanjut dari laporan sebelumnya yang sudah dikirimkan ke Komisi Yudisial terkait ketiga hakim tersebut.
Ada sejumlah materi pelaporan yang diadukan seperti sifat dan etika hakim selama proses persidangan.
“Yang kedua adalah bagaimana hakim pada saat bersidang itu menurut kami tidak berjalan dengan fair, tidak berjalan dengan bagaimana peradilan itu berjalan dengan adil, jujur dan bijaksana,” ujarnya.
“Saya juga mengalami juga bahwasanya dalam pemeriksaan saksi ada sikap-sikap hakim yang lebih ke tendensius, menghentikan saksi pada saat memberikan keterangan dan terbukti dari hasil pertimbangan hakim kita ketahui,” sambungnya.
Dia juga mempermasalahkan adanya pertimbangan hakim yang seolah-olah meniadakan alat bukti yang sah tanpa pembanding.
“Hanya dengan asumsi dan pertimbangan hakim secara pribadi. Tentu ini sangat mencederai asas-asas objektivitas dan asas-asas kebenaran dalam menentukan pertimbangan hakim untuk memutuskan suatu perkara,” ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Majelis Halim PN Surabaya Erintuah Damanik membebaskan Gregorius Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti.
Hakim menyatakan Ronald Tannur tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban. Dia dibebaskan dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum
Editor: Reza Fajri