Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : TNI Turunkan 113.000 Prajurit untuk Bantu Polri Amankan Libur Nataru 2026
Advertisement . Scroll to see content

3 Jenderal Akan Buka-Bukaan Kasus Ferdy Sambo Besok

Kamis, 18 Agustus 2022 - 16:06:00 WIB
3 Jenderal Akan Buka-Bukaan Kasus Ferdy Sambo Besok
Polri akan buka-bukaan kasus Irjen Pol Ferdy Sambo. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id  - Tim khusus (Timsus) dan Inspektorat Khusus (Irsus) Polri akan buka-bukaan terkait dengan perkembangan serta temuan terbaru kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Tiga jenderal akan langsung memberi keterangan terkait kasus yang diotaki Irjen Pol Ferdy Sambo.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan, konferensi pers tersebut akan disampaikan, Jumat (19/8/2022).

"Update pertama tentang penyidikan akan disampaikan oleh timsus, ya mungkin Pak Kabareskrim yang menyampaikan langsung," kata Dedi di Gedung PTIK, Jakarta Selatan, Kamis (18/8/2022).

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto sendiri akan menyampaikan perkembangan timsus. Dalam hal ini, timsus fokus menyidik soal tindak pidana di kasus pembunuhan Brigadir J. 

Sementara, Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto dan Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono akan menyampaikan perkembangan inspektorat khusus. 

Irsus melakukan pendalaman soal pelanggaran kode etik terhadap personel polisi yang diduga tidak profesional sehingga menghambat penyidikan kasus Brigadir J.

"Jad updatenya seluruhnya besok. Saya minta kepada teman-teman untuk bersabar," ujar Dedi.

Polri menetapkan empat tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal. 

Dalam kasus ini, Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak menembak. Faktanya adalah, Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.

Irjen Ferdy Sambo pun diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak. 

Dalam hal ini, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak menembak. 

Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut