3 Kesimpulan Komisi III DPR soal Putusan Perkara Agnez Mo Diduga Tak Sesuai UU
Sabtu, 21 Juni 2025 - 04:23:00 WIB
"Sehingga tidak ada lagi sengketa, gugatan, putusan peradilan yang dapat merugikan seluruh artis dan pelaku industri musik Indonesia," kata dia.
Diketahui, pada 30 Januari 2025, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menyatakan penyanyi Agnez Mo bersalah karena membawakan lagu "Bilang Saja" tanpa izin dari Ari Bias. Agnez Mo pun diwajibkan membayar denda sebesar Rp1,5 miliar.
Editor: Rizky Agustian