Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Putusan Perkara Agnez Mo Diduga Tak Sesuai UU, DPR Desak MA Usut Dugaan Pelanggaran
Advertisement . Scroll to see content

3 Kesimpulan Komisi III DPR soal Putusan Perkara Agnez Mo Diduga Tak Sesuai UU

Sabtu, 21 Juni 2025 - 04:23:00 WIB
3 Kesimpulan Komisi III DPR soal Putusan Perkara Agnez Mo Diduga Tak Sesuai UU
Penyanyi Agnez Mo di Kantor Kementerian Hukum. (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

"Sehingga tidak ada lagi sengketa, gugatan, putusan peradilan yang dapat merugikan seluruh artis dan pelaku industri musik Indonesia," kata dia.

Diketahui, pada 30 Januari 2025, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menyatakan penyanyi Agnez Mo bersalah karena membawakan lagu "Bilang Saja" tanpa izin dari Ari Bias. Agnez Mo pun diwajibkan membayar denda sebesar Rp1,5 miliar.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut