Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Prabowo Beri Amnesti, 3 Napi Lapas Pamekasan Hirup Udara Bebas
Advertisement . Scroll to see content

3 Napi di Malang Bebas Usai Terima Amnesti Presiden, Salah Satu Nenek 74 Tahun

Senin, 04 Agustus 2025 - 10:15:00 WIB
3 Napi di Malang Bebas Usai Terima Amnesti Presiden, Salah Satu Nenek 74 Tahun
Narapidana Lapas Kelas I Malang bebas setelah menerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

"Pemberian amnesti dilakukan secara transparan dan tidak dipungut biaya. Ini bentuk kepedulian negara terhadap warga binaan lanjut usia," kata Kepala Lapas Perempuan Malang Yunengsih.

Yunengsih menyebut, kebijakan ini selaras dengan arahan Presiden Prabowo yang menekankan pentingnya pertimbangan kemanusiaan dalam sistem pemasyarakatan.

"Amnesti bukan sekadar pengampunan hukum, tetapi titik balik untuk memperbaiki hidup. Semua orang punya hak atas kesempatan kedua," ujarnya.

Sebagai informasi, amnesti Presiden Prabowo Subianto berlaku bagi 1.178 warga binaan di seluruh Indonesia. Amnesti diberikan hanya untuk tindak pidana ringan dengan syarat kemanusiaan, seperti napi pengguna narkoba dengan kepemilikan di bawah 1 gram (bukan pengedar), pengidap penyakit kronis, penderita HIV/AIDS, ODGJ, penyandang disabilitas mental, ibu hamil, ibu dengan balita dan narapidana lanjut usia.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut