Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mutasi TNI, Mayjen Hendy Antariksa Jabat Pangdam Bukit Barisan
Advertisement . Scroll to see content

3 Oknum TNI Penculik Imam Masykur Didakwa Lakukan Pembunuhan Berencana, Beraksi 14 Kali

Senin, 30 Oktober 2023 - 13:47:00 WIB
3 Oknum TNI Penculik Imam Masykur Didakwa Lakukan Pembunuhan Berencana, Beraksi 14 Kali
Sidang perdana tiga oknum anggota TNI pembunuh Imam Masykur (foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Sidang perdana tiga oknum anggota TNI pembunuh Imam Masykur digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur, Senin (30/10/2023). Ketiga terdakwa yakni anggota Paspampres, Praka RM, kemudian Praka HS dari satuan Direktorat Topografi TNI AD dan Praka J dari Kodam Iskandar Muda.

Dalam sidang perdana ini, ketiganya didakwa melakukan pembunuhan berencana, penganiayaan hingga mengakibatkan kematian dan penculikan.

Oditur Militer, Letkol chk Upen jaya Supena mengungkapkan ketiga terdakwa sudah beraksi sejak bulan April 2022 hingga 12 Agustus 2023. 

"Bahwa sejak pada bulan April tahun 2022 sampai dengan tanggal 12 Agustus tahun 2023 terdakwa pernah melakukan penggerebekan toko obat sebanyak 14 kali," ujar Upen di ruang sidang Garuda. 

Upen menuturkan, aksi penggerebekan dilakukan di 6 wilayah berbeda yakni di Jakarta, Depok dan Tangerang.

Aksi penggerebekan terakhir terjadi pada 12 Agustus 2023 di toko obat wilayah Condet, Jakarta Timur dan Ciputat. Di Ciputat inilah terjadi aksi penggerebekan yang berujung pada penganiayaan Imam Masykur dan rekannya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut