Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Gadungan Peras Warga Modus Uang Palsu, 3 Pelaku Ditangkap Polres Batu
Advertisement . Scroll to see content

3 Pemuda Rampas HP Anak di Kulonprogo, Modus Mengaku Polisi

Sabtu, 09 Agustus 2025 - 11:52:00 WIB
3 Pemuda Rampas HP Anak di Kulonprogo, Modus Mengaku Polisi
Tiga pemuda pelaku perampasan HP anak di Kulonprogo diamankan polisi (foto: istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

KULONPROGO, iNews.id - Satreskrim Polres Kulonprogo menangkap tiga pemuda yang merampas handphone milik anak-anak dengan modus polisi gadungan. Aksi itu dilakukan di wilayah Panjatan, Kabupaten Kulonprogo, DIY.

Ketiga pelaku berinisial BI (24) warga Yogyakarta, GB (23) dan YSP (24) asal Panjatan, Kulonprogo. Mereka diamankan bersama dua motor yang digunakan saat beraksi.

Kanit 1 Satreskrim Polres Kulonprogo, Iptu Rifai Anas Fauzi mengatakan, kasus perampasan HP ini bermula saat tiga korban berinisial NR (15), NRA (15), dan RH (16) pulang dari SPBU Giripeni. Dalam perjalanan, mereka dipepet dua pelaku yang juga mengendarai motor.

“Ketiga korban kemudian diberhentikan di tempat yang sepi. Pelaku kemudian mengaku sebagai anggota kepolisian dan melakukan penggeledahan barang bawaan korban. Mereka juga membuka bagasi motor para korban,” kata Iptu Rifai, Sabtu (9/8/2025).

Pelaku meminta tiga handphone milik korban dengan dalih akan diperiksa, namun langsung kabur. Salah satu pelaku bahkan mencekik korban yang berusaha melawan.

Berdasarkan laporan korban, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi para pelaku. Mereka ditangkap bersama dua sepeda dan sebuah pisau yang ditemukan di bagasi, meski tidak digunakan dalam aksi tersebut.

“Aksi ini sudah direncanakan, karena mereka juga menutup pelat nomor kendaraan,” ujarnya.

Ketiga pelaku diketahui bekerja di sebuah restoran dan saling mengenal. Atas perbuatannya, ketiga pemuda tersebut dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Hukuman maksimal yang mengancam mereka adalah 12 tahun penjara.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut