Polisi Gadungan Peras Warga Modus Uang Palsu, 3 Pelaku Ditangkap Polres Batu
BATU, iNews.id – Tiga pria asal Kabupaten Malang diringkus Satreskrim Polres Batu setelah menjadi polisi gadungan dan memeras warga dengan tuduhan membawa uang palsu. Ketiganya memanfaatkan modus ritual penggandaan uang untuk menjebak korban.
Pelaku yang diamankan yakni Fauzan Anwari Alkhasani (29), warga Desa Madirejo; Saiful Rohman Fauzi (50) dan Yoyon, warga Desa Pandesari, Kecamatan Pujon. Korbannya Agung, warga Desa Pagersari, Kecamatan Ngantang.
Kasatreskrim Polres Batu Iptu Joko Suprianto menjelaskan kasus bermula saat korban Agung memperkenalkan rekannya, Fauzan, kepada seorang guru spiritual di Blitar untuk urusan penggandaan uang. Fauzan lalu diminta membawa uang Rp100 juta ke Gunung Bromo untuk ritual.
"Dari pertemuan itu, FS diminta membawa uang Rp 100 juta ke Gunung Bromo. Saat itu FS sedikit ragu dan khawatir permintaan itu hanyalah penipuan untuk mendapatkan uang," kata Iptu Joko, Selasa (8/7/2025).
Fauzan lalu meminta Agung membawa uang dengan nominal sama untuk memastikan ritual tersebut bukan modus penipuan. Korban yang tak punya uang asli lantas membawa uang mainan. Dia harapan uang mainan yang dibawanya bisa berubah jadi uang asli.
Fauzan lantas berkomunikasi dengan korban Agung soal rencana keberangkatan untuk ritual penggandaan uang di Gunung Bromo. Saat itu Fauzan tahu Agung tidak membawa uang asli melainkan uang mainan. Fauzan yang merasa ditipu oleh Agung lantas menyusun rencana bersama dua temannya.
“FS lalu bertemu dua temannya, SF dan YN, dan mereka merancang pemerasan terhadap korban,” kata Iptu Joko.
Pada 21 Juni 2025, Fauzan dan Agung berangkat menuju Gunung Bromo menggunakan mobil rental. Mereka sempat berhenti di sebuah minimarket di Kota Batu, tempat Saiful dan Yoyon sudah menunggu. Keduanya kemudian mengaku sebagai anggota Polres Batu.