Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Komitmen Cegah Korupsi, BNI Raih The Most Trusted Company pada CGPI Award 2025
Advertisement . Scroll to see content

3 Mantan Pimpinan DPRD Jambi Ditahan KPK terkait Kasus Suap Pengesahan RAPBD

Selasa, 23 Juni 2020 - 17:31:00 WIB
3 Mantan Pimpinan DPRD Jambi Ditahan KPK terkait Kasus Suap Pengesahan RAPBD
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata memberikan keterangan pers terkait penahanan 3 tersangka kasus suap pengesahan RAPBD Jambi di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (23/6/2020). (Foto: Riezky Maulana).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan 3 tersangka kasus suap pengesahan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017-2018, Selasa (23/6/2020). Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan mulai hari ini hingga 12 Juli 2020.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, ketiga tersangka itu, Ketua DPRD Jambi Cornelis Buston, Wakil Ketua DPRD Jambi AR. Syahbandar dan Chumaidi Zaidi.

"Hari ini untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan 3 tersangka selama 20 hari," ujar Alexander dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (23/6/2020).

Dia menuturkan, ketiga pimpinan DPRD Jambi itu ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Gedung Merah Putih, Jakarta. Menurutnya, ketiga tersangka sebelum di masukkan ke dalam Rutan KPK, terlebih dahulu diisolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK Kavling C1 terkait pencegahan wabah virus corona (Covid-19).

"Dalam perkara ini, sebelumnya KPK telah menetapkan tersangka sebanyak 18 orang, dan dari jumlah itu, 12 di antaranya telah diproses hingga persidangan. Para pihak yang diproses tersebut terdiri dari Gubernur, Pimpinan DPRD, Pimpinan Fraksi DPRD, dan pihak swasta," ucapnya.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut