3 Mantan Pimpinan DPRD Jambi Ditahan KPK terkait Kasus Suap Pengesahan RAPBD
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan 3 tersangka kasus suap pengesahan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017-2018, Selasa (23/6/2020). Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan mulai hari ini hingga 12 Juli 2020.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, ketiga tersangka itu, Ketua DPRD Jambi Cornelis Buston, Wakil Ketua DPRD Jambi AR. Syahbandar dan Chumaidi Zaidi.
"Hari ini untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan 3 tersangka selama 20 hari," ujar Alexander dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (23/6/2020).
Dia menuturkan, ketiga pimpinan DPRD Jambi itu ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Gedung Merah Putih, Jakarta. Menurutnya, ketiga tersangka sebelum di masukkan ke dalam Rutan KPK, terlebih dahulu diisolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK Kavling C1 terkait pencegahan wabah virus corona (Covid-19).
"Dalam perkara ini, sebelumnya KPK telah menetapkan tersangka sebanyak 18 orang, dan dari jumlah itu, 12 di antaranya telah diproses hingga persidangan. Para pihak yang diproses tersebut terdiri dari Gubernur, Pimpinan DPRD, Pimpinan Fraksi DPRD, dan pihak swasta," ucapnya.
Editor: Kurnia Illahi