3 Pimpinan KPK dan Sejumlah Tokoh Ramai-Ramai Gugat UU KPK ke MK
JAKARTA, iNews.id - Tiga pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan gugatan (judcial review) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (20/11/2019). Ketiga pimpinan KPK itu, Agus Rahardjo, Laode M Syarif dan Saut Situmorang.
Gugatan tersebut diajukan sebagai warga negara atas nama koalisi masyarakat sipil yang terdiri atas 13 orang pegiat antikorupsi.
"Kami datang ke sini sebagai pribadi dan warga negara mengajukan judicial review UU KPK yang baru, Nomor 19/2019 dan kami didukung 29 pengacara," ujar Agus di Gedung MK, Jakarta, Rabu (20/11/2019).
Pada kesempatan itu turut hadir mantan Wakil Ketua KPK M Yasin dan mantan pimpinan KPK Erry Riyana Hardjapamekas. Kemudian, tokoh masyarakat Betty Alisjahbana, Hariadi Kartodihardjo. Kehadiran mereka juga untuk mendaftarkan judicial review.
Agus tetap berharap Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang KPK meskipun ada judicial review ke MK.
"Ya enggak apa-apa (mengajukan judicial review). Kalau, misalkan, Presiden sekarang keluarkan perppu juga enggak apa-apa," ucapnya.
Tokoh lainnya yang ikut menggugat UU KPK yang baru, yaitu Mayling Oey, Suarhatini Hadad, Abdul Fickar Hadjar, Abdilah Toha, Ismid Hadad serta Omi Komaria Madjid, istri dari mendiang Nurcholis Madjid.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menilai UU KPK yang baru memiliki banyak kesalahan formal maupun materiel sehingga harus digugat. Apalagi proses penyusunannya tidak melibatkan konsultasi publik.
"Bahkan, DIM-nya (daftar inventarisasi masalah) saja tidak diperlihatkan ke KPK sebagai stakeholder (pemangku kepentingan) pertama UU KPK. Berikutnya lagi naskah akademik UU itu tidak masuk juga prolegnas," kata Laode.
Selain itu, dia menemukan ada sejumlah pasal yang tidak sinkron, yaitu antara Pasal 69 dan 70 UU KPK. Kemudian aturan tentang Dewan Pengawas yang justru bukan mengawasi, tetapi memberikan izin.
"Jadi, yang mengawasi Dewan Pengawas itu siapa? Karena tidak ada yang mengawasi semua kinerja dalam KPK, atas sampai bawah. Mereka tidak melakukan pengawasan, tetapi melakukan operasional memberikan izin penyadapan dan penggeledahan," ucapnya.
Editor: Kurnia Illahi