3 Poin Penting RUU TNI yang Disahkan DPR Jadi Undang-Undang, Apa Saja?
Kamis, 20 Maret 2025 - 10:53:00 WIB
“Inilah keadilan di Pasal 53, kita menambah masa dinas keprajuritan. Pada pasal ini mengalami perubahan masa bakti prajurit, masa dinas yang selama ini diatur usia paling tinggi 58 bagi perwira dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama mengalami penambahan sesuai dengan jenjang kepangkatan,” kata Utut.
Dia pun menegaskan RUU TNI disahkan menjadi undang-undang berdasarkan nilai dan prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, serta memenuhi ketentuan hukum nasional dan internasional.
Editor: Rizky Agustian