Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 3 Prajurit TNI Terdakwa Pembunuhan Kacab Bank BUMN Dituntut 4-12 Tahun Penjara, Ini Hal Memberatkan
Advertisement . Scroll to see content

3 Prajurit TNI Terdakwa Pembunuhan Kacab Bank BUMN Minta Dibebaskan: Perbuatan Tak Terbukti

Jumat, 22 Mei 2026 - 07:52:00 WIB
3 Prajurit TNI Terdakwa Pembunuhan Kacab Bank BUMN Minta Dibebaskan: Perbuatan Tak Terbukti
Tiga prajurit TNI terdakwa pembunuhan kacab bank BUMN. (Foto: Danandaya Arya Putra)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Tiga prajurit TNI terdakwa kasus pembunuhan kepala cabang (kacab) bank BUMN menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi pada Kamis (21/5/2026). Mereka meminta majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis bebas.

Sebab, mereka mengklaim dakwaan dan tuntutan Oditurat Militer II-07 Jakarta tidak terpenuhi dan tak terbukti. Ketiga anggota TNI itu yakni Serka Mochamad Nasir (Terdakwa 1), Kopda Feri Herianto (Terdakwa 2), dan Serka Frengky Yaru (Terdakwa 3).

"Kami pada kesimpulan bahwa dakwaan dan tuntutan terhadap terdakwa tidak terpenuhi dan tidak terbukti," kata penasihat hukum terdakwa, Kapten Chk Zulham, Kamis (21/5/2026).

Dia juga meminta majelis hakim juga menerima pleidoi terdakwa 1 dan 2. Sebab, menurutnya, kedua terdakwa tidak secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan dan dituntut oleh oditur.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut