3 Tersangka Kasus Jiwasraya Tempati Rutan KPK
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui unit Koordinasi Supervisi Penindakan (Korsupdak) memfasilitasi Tim Penyidik dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) melaksanakan tahap 2 atau penyerahan tersangka dan barang bukti. Pelaksanaan tahap 2 itu terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Jiwasraya pada sejumlah perusahaan periode 2008-2018.
Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penyerahan tahap 2 terhadap 3 tersangka, yaitu Heru Hidayat, Beny Tjokro dan Hendrisman Rahim.
"KPK memfasilitasi Tim Penyidik dan JPU Kejaksaan Agung yang di wakili oleh Supardi dan Ardito bertempat di Rutan cabang KPK K4 melaksanakan tahap 2," ujar Ali di Jakarta, Selasa (12/5/2020).
Dia menuturkan, untuk para tersangka dititipkan di 3 Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK. Ketiganya, akan ditahan selama 20 hari.
"Terhitung sejak 12-31 Mei 2020," ucapnya.
Menurutnya, Heru Hidayat ditahan di Rutan KPK Kavling C1. Sementara, Beny Tjokro di Rutan KPK Kavling K4 dan Hendrisman di Rutan KPK Cabang Pondam Guntur.
Dalam kasus megakorupsi Jiwasraya, Kejagung telah menetapkan 5 tersangka. Tiga orang di antaranya merupakan mantan petinggi Jiwasraya yaitu Hendrisman Rahim (mantan direktur utama), Harry Prasetyo (mantan direktur keuangan) dan Syahmirwan (mantan kepala divisi investasi).
Sementara 2 tersangka lagi, berasal dari pihak swasta, yakni Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro atau dikenal Benny Tjokro dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat.
Editor: Kurnia Illahi