3 Tokoh Nasional yang Merumuskan Pancasila, Kamu Harus Tahu!
JAKARTA, iNews.id - Inilah 3 tokoh nasional yang merumuskan Pancasila. Ketiga tokoh ini memiliki andil besar dalam merumuskan falsafah hidup bangsa yang menjadi sumber dari segala sumber hukum di Indonesia.
Gagasan mengenai dasar negara tersebut pertama kali dibahas dalam sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada 29 Mei sampai 1 Juni 1945. Selanjutnya, rumusan dasar negara diresmikan pada 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) dengan teks seperti yang ada saat ini.
Adapun 3 tokoh merumuskan Pancasila adalah sebagai berikut.
Pada 29 Mei 1945, Mohammad Yamin merumuskan dasar negara secara tidak tertulis berisi:
1.Peri kebangsaan.
2.Peri kemanusiaan.
3.Peri ketuhanan.
4.Peri kerakyatan.
5.Kesejahteraan rakyat.
Kemudian, ia menuliskan rumusan dasar negara yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar (UUD) Republik Indonesia, yakni:
1.Ketuhanan yang Maha Esa.
2.Kebangsaan Persatuan Indonesia.
3.Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab.
4.Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
5.Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Selain Mohammad Yamin, Dr. Soepomo juga turut merumuskan dasar negara dalam sidang BPUPKI. Adapun rumusan dasar negara tersebut adalah sebagai berikut.
1.Persatuan.
2.Kekeluargaan.
3.Keseimbangan lahir dan batin.
4.Musyawarah.
5.Keadilan rakyat.
Pada 1 Juni 1945, Soekarno merumuskan lima gagasan mengenai dasar negara yang ia beri nama ‘Panca Dharma’. Namun atas usulan Mohammad Yamin, lima gagasan tersebut berganti nama menjadi ‘Pancasila’ yang berasal dari bahasa Sansekerta.
Berikut ini adalah 5 dasar negara usulan Soekarno.
1.Kebangsaan Indonesia.
2.Internasionalisme atau perikemanusiaan.
3.Mufakat atau Demokrasi.
4.Kesejahteraan Sosial.
5.Ketuhanan yang Maha Esa.
Pada 22 Juni 1945, Panitia Sembilan menyusun sebuah naskah yang disebut dengan Piagam Jakarta. Dalam Piagam Jakarta tersebut, terdapat rumusan dasar negara yang diresmikan dari beberapa usulan ketiga tokoh sebelumnya, yaitu:
1.Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
2.Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3.Persatuan Indonesia.
4.Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
5.Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Namun gagasan dari Panitia Sembilan, terutama di sila pertama menuai penolakan dari sejumlah tokoh asal Indonesia Timur. Hal ini lantaran rakyat Indonesia tidak hanya berasal dari kalangan muslim.
Dengan begitu, diubahlah gagasan dasar negara pada sila pertama dan diresmikan pada 18 Agustus 1945 dengan teks seperti pada paparan berikut ini.
1.Ketuhanan Yang Maha Esa.
2.Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3.Persatuan Indonesia.
4.Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
5.Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Demikian sejumlah tokoh nasional yang merumuskan Pancasila. Atas jasa-jasanya dalam membangun negara, ketiga 3 tokoh tersebut diberikan gelar kehormatan sebagai pahlawan nasional Indonesia.
Editor: Komaruddin Bagja